SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang melaksanakan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Kamis (23/05/2024)..
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Aula Merdeka Lapas Semarang oleh Kepala Bidang Pembinaan, Agung Nurbani. Keenam WBP tersebut mendapatkan RK 1 dengan potongan tahanan satu bulan.
Pemberian RK Hari Raya Waisak Tahun 2024 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-852.PK.05.04 Tahun 2024, PAS-853.PK.05.04 Tahun 2024 dan PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 23 Mei 2024.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pembinaan Lapas kelas 1 Semarang, Agung Nurbani memberikan ucapan selamat kepada wbp atas pencapaian tersebut.
"Saya ucapkan selamat kepada 6 orang WBP yang telah menerima remisi, ini merupakan capaian dalam proses pembinaan karena telah mengikuti seluruh kegiatan dari Lapas dengan baik. Semoga tetap konsisten berperilaku baik dalam menjalani hukuman, " ujar Kabid.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
(N.Son/Ari)